Larang Pasang Bendera, Pengelola Kalibata City Dipolisikan Warga
Komunitas Warga Apartemen Kalibata City, melaporkan pengelola gedung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan atau pelecehan terhadap bendera merah putih.
Peristiwa ini bermula dari kebijakan pengelola apartemen yang diklaim telah sepihak menurunkan bendera-bendera merah putih yang di pasang sejumlah warga di unit apartemen yang dimiliki. Padahal, bendera-bendera merah putih tersebut dipasang warga apartemen selaiknya warga lainnya yang menyambut hari kemerdekaan Indonesia atau 17 Agustus.
Sandi mengatakan, alasan pengelola gedung pemasangan bendera di balkon atau teras apartemen penghuni itu merusak estetika. Sehingga harus ditertibkan.
"Alasan mereka estetika, terus alasannya ini penertiban. Kan harusnya mereka memfasilitasi. Mereka kan badan pengelola yang digaji warga," kata Sandi.
Sandi memastikan, pihaknya tak hanya mewakilkan satu orang pehuni, namun beberapa warga lainnya, yang memiliki masalah sama dengan Nimas.
Baca Juga : Perawan Ku Diambil Adiku Sendiri Saat Aku Tidur
Adapun undang-undang yang diklaim menjamin mereka malaporkan tindakan pengelola gedung yakni Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menjamin setiap warga memasang bendera merah putih saat kemerdekaan.
No comments:
Post a Comment