2 Penjual Rekening Dan Atm Bodong Di Angkat Polisi - Cewek Hot - Cewek Panas - Cewek Indonesia - Cewek Abg Plus - Pijit Plus

Breaking

Home Top Ad


Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, April 26, 2018

2 Penjual Rekening Dan Atm Bodong Di Angkat Polisi


2 Penjual Rekening Dan Atm Bodong Di Angkat Polisi




Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, membekuk penjahat kambuhan alias residivis kasus jual beli rekening bank dan kartu ATM dengan data palsu, di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, penjahat kambuhan itu berinisial USP alias AP (25), karyawan swasta asal Lampung. Selain menangkap USP, polisi juga membekuk kawannya berinisial BH alias IN (45). Sementara, satu pelaku lainnya berinisial LN masih buron.




"Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat dan pemalsuan dokumen kependudukan (buat bikin rekening bank) dan atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Tersangka yang ditangkap berinisal UPS dan BH," ujar Budi, Minggu (30/10).

Dikatakannya, tersangka USP ditangkap, di Perumahan Duta Bintaro, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (29/10) kemarin. "Ia merupakan residivis dan pernah masuk penjara di Lapas Kelas 2A, Tangerang. Masuk pada bulan Agustus 2013 dan keluar pada bulan November 2014 dengan kasus yang sama," ungkapnya.


Sementara tersangka BH ditangkap di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (29/10) kemarin. "Peran kedua tersangka sebagai pembeli dan penjual ATM berikut rekening bank dengan identitas palsu serta dokumen palsu lainnya," katanya.

Budi menjelaskan, modus tersangka USP adalah membeli ATM berikut rekening bank dengan identitas dan dokumen palsu dari tersangka LN yang masih buron. Kemudian, ia menjual lagi kepada tersangka BH. "Tersangka BH, kemudian menjualnya kembali kepada pembeli berinisial WW, UG, SB, DD, FR, SR, CM, MN, IW, UD, SR dan AD," jelasnya.

Ia menuturkan, tersangka USP membeli satu ATM dan buku rekening tabungan BRI dari tersangka LN seharga Rp 450.000. Kemudian, dijual kepada tersangka BH seharga Rp 700.000. Selanjutnya, tersangka BH menjualnya kembali kepada para pembelinya dengan harga Rp 1 juta.






"Beda-beda harganya. Kalau Bank Mandiri tersangka USP beli Rp 700.000 dijual kepada BH seharga Rp 1 juta, dan tersangka BH menjualnya lagi dengan harga Rp 1,5 juta. ATM dan buku rekening BCA dibeli USP seharga Rp 1 juta, dijual kepada tersangka BH Rp 1,5 juta, selanjutnya tersangka BH menjualnya kembali kepada para pembelinya dengan harga Rp 2 juta," terangnya.

Budi mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya selama satu bulan, para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Ketika melakukan penangkapan, polisi juga menyita 18 kartu ATM, tiga buku tabungan, delapan unit handphone, dan satu bundel fotokopi KTP.

"Tersangka dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan Pasal 94 Juncto Pasal 77 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandasnya.






No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here